Berikut kami sampaikan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPT Puskesmas Raya, berdasarkan Perda Kabupaten Lingga No. 7 Tahun 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: